Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan, Puskesmas mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga. Pendekatan keluarga  merupakan salah satu cara Puskesmas mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga.

Selanjutnya Fungsi Puskesmas Yaitu penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya dan  penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya